Al-Marghinani dalam Al-Hidayah (2007: 385) menguraikan kewajiban mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak sah dan memberikan sanksi pada pelakunya.
3. Hukuman bagi Pelaku Korupsi
Mazhab Hanafi dan Maliki memandang bahwa pelaku korupsi wajib dihukum ta’zir atau qishash sesuai tingkat kerugian dan dampak sosial. Ibnu Rushd dalam Bidayat al-Mujtahid (2011: 320) membahas hukuman ini secara rinci.
4. Prinsip Syura dan Keadilan
Imam Syafi’i dalam Al-Umm (1997: 150) menekankan pentingnya memilih pemimpin yang adil dan berintegritas untuk mencegah nepotisme dan kolusi.
5. Etika Kepemimpinan
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin (2020: 132) menekankan, pemimpin harus menjauhi segala praktek yang merusak moral dan sosial seperti KKN.
E. Kesimpulan
Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Alquran, hadis dan hukum fikih. Pengelolaan kekuasaan harus didasarkan atas amanah dan keadilan, serta harus dijalankan dengan transparansi dan integritas. Penegakan hukum Islam dapat menjadi solusi efektif dalam pemberantasan KKN. ***












