Setelah masing-masing penerima dana insetif mengembalikan, lalu saksi Herlan Cristoval memberi imbalan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 sejumlah Rp 150 ribu sampai dengan sejumlah Rp 1 juta setiap pencairan dana insentif sebagai jasa titipan.
Menimbang, bahwa hasil pengumpulan uang insentif Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 yang dilakukan oleh saksi Herlan Cristoval, saksi Ai Yanti Sariyanti, saksi Feri Budiman, dan saksi Lilis Indrawati serta kepala ruangan atas perintah Terdakwa I dr Damayanti selaku Direktur RSUD dan Terdakwa II Saeful Ramadhan, selaku Kabid Pelayanan dengan sejumlah Rp 3.449.000.000 dibagikan dan digunakan untuk tenaga kesehatan dan non Tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, konsumsi, sumbangan, kepentingan sehari-hari Para Terdakwa I, II dan III dan yang lain-lain.












