Adapun Saeful Ramdhan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Sedangkan dr Whisnu Budiharyanto diukum 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.
“Menghukum Terdakwa II Saeful Ramdhan SKM bin Madsoleh (Alm) dan Terdakwa III dr Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 135.866.383,5, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” urainya.