• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Korupsi Insentif Covid, PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD

Korupsi Insentif Covid, PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD

angel angel by angel angel
3 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG || Bedanews.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman kepada Dirut RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, dr Damayanti Pramasari (52), 16 bulan penjara di kasus korupsi insentif Covid-19. Ikut pula dihukum dua pejabat RSUD Pelabuhanratu, lainnya.

Dua pejabat lainnya itu adalah mantan Kabid Pelayanan RSUD Pelabuhanratu, Saeful Ramdhan (59) dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Pelabuhanratu, dr Whisnu Budiharyanto (46).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dr Damayanti Pramasari, Mars binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip Awak Media, Senin (3/3/2025).

BeritaTerkait

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

16 Juli 2025

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Next Post

Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Related Posts

Ragam

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

16 Juli 2025
Ragam

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Ragam

“P”, Pelaku Korupsi Anggaran DLH Kabupaten Sukabumi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

16 Juli 2025
Ragam

FABEM Menggelar Piala Fabem Jatim Cup Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK Pembinaan Generasi Muda Sehat

16 Juli 2025
Next Post

Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021