BANDUNG || Bedanews.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman kepada Dirut RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, dr Damayanti Pramasari (52), 16 bulan penjara di kasus korupsi insentif Covid-19. Ikut pula dihukum dua pejabat RSUD Pelabuhanratu, lainnya.
Dua pejabat lainnya itu adalah mantan Kabid Pelayanan RSUD Pelabuhanratu, Saeful Ramdhan (59) dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Pelabuhanratu, dr Whisnu Budiharyanto (46).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dr Damayanti Pramasari, Mars binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip Awak Media, Senin (3/3/2025).