“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no.GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya.
Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.
Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.