• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

Boed by Boed
13 Januari 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33), dituntut 18 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Gantina, SH., dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (12/1/2021).

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Yusuf akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sementara Ayi Koswara sebagai pelapor saat dikonfirmasi mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu,(13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korbannya banyak, tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan JPU, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,” ujar Ayi berharap.

BeritaTerkait

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).

Bongkar Bangunan Liar di TPA Sarimukti !

16 Juli 2025
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

PermataBank Luncurkan Reksa Dana Global Syariah USD

Next Post

Ariel Noah Dan Sekda Kota Bandung Akan Jadi Objek Vaksin Covid-19

Related Posts

Ragam

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).
Ekonomi

Bongkar Bangunan Liar di TPA Sarimukti !

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Prestasi Membanggakan TNI AL di Ajang Nasional

16 Juli 2025
Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Sekolah Bangga, Siswanya Dilatih PBB oleh Kodim Ponorogo

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Next Post
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

Ariel Noah Dan Sekda Kota Bandung Akan Jadi Objek Vaksin Covid-19

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021