Purwodadi – bedanews.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawan pemandu lagu (LG) yang bernama Ruby ( 27 tahun), tinggal di Desa Batur Agung, Gubuk, Purwodadi dan dilakukan oleh AP alias AR (49 tahun) pada bulan Agustus tahun 2021 hingga kini belum ada kepastian hukumnya. Walaupun sudah ditangani oleh pihak kepolisisan Satreskrim Polres Purwodadi, Grobogan, namun hingga saat ini tersangka masih melanggang bebas.
Tersangka yang merupakan mantan kepala Desa Sidomulyo, Dempet, Kabupaten Demak sesuai dengan hasil penyidikan dan gelar perkara No SP/Tap/XI/2021 tertanggal 8 November 2021 tentang penetapan peralihan status saksi AP alias AR dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana.
Terkait hal di atas, wartawan mengkonfirmasi ke Kapolres Grobogan, karena Kapolres sedang ada giat di Salatiga dan Kasat Reskrim ada giat ke Jepara, kami akhirnya berhasil menemui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Kadir dan menanyakan terkait permasalahan tersebut. Ketika ditanya mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AP atau AR, mantan kepala Desa Sidomulyo, Dempet Kabupaten Demak, Iptu Abdul Kadir menuturkan, kasus tersebut akan tetap berlanjut karena dulu berkas dikembalikan oleh Kejaksanaan. Dan sampai saat ini kami belum ada perintah dari Kasat Reskrim sehingga kami tidak bisa memberi keterangan pers.