Namun dapat juga dimaknai secara materiil berupa serangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang dirumuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh.Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/PID/PRA/2008/PN TK dan lainnya.
“Memang ini masih tahapan dumas, belum masuk tahap penyidikan tetapi frase serangkaian adalah mulai dari awal adanya pengaduan. Tanpa adanya pengaduan, tidak mungkin ada rangkaian tahapan penyidikan,” pungkasnya.
Page 6 of 6