Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
“Nah, apabila Polres Garut masih tidak atau belum mengambil langkah kongkrit dan nyata, kami akan ajukan Praperadilan, karena sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 25 Maret 2013 telah mengubah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ yaitu yang bisa mengajukan Praperadilan diantaranya pelapor,” terangnya.
Selain itu, MPK menganggap dengan tidak menanggapi dan mengambil langkah serangkaian tindakan oleh kepolisian, dapat juga termasuk, karena penghentian penyidikan tidaklah harus dibuktikan adanya SP3.