Terlebih menurut Asep, sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya pada satu kesempatan pernah mengatakan kalau pembangunan PT. Silver Skyline Indonesia berdasarkan hasil rapat dengan dinas teknis dan DPRD Kabuaten Garut mempersilahkan untuk dibangun, meskipun faktanya PT. Silver Skyline Indonesia belum memiliki Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Apa yang disampaikan Wahyudijaya tersebut telah menghalalkan yang haram atau melegalkan yang ilegal. “Artinya hukum solah telah tunduk kepada kekuasaan, kejadian tersebut sangatlah mengkhawatirkan terjadi di negara hukum dan berdasarkan konstitusi,” ujar Asep.
“Sekali lagi saya katakan, agar Polres Garut segera mengambil langkah nyata serta mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, apa yang menjadi dasar atau alas hukum yang menjadi pijakannya untuk melakukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan sebagaimana Pasal 109 poin a UUPPLH, “paparnya.