Pelaporan ini nantinya digunakan untuk melihat perkembangan penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian kendala dan masalah, serta perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, selain itu, pelaporan ini dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang perwakilan dari Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua Selatan dan Papua Tengah. Sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya diharapkan hadir secara daring.
Wahyu berpesan bahwa, rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah khususnya untuk mengimplementasikan empat tahapan penerapan SPM, melaporkan dan mampu melakukan penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) secara mandiri.













