“Dorongan langsung dari kepala daerah sangat dibutuhkan agar optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah,” jelas Wahyu melalui keterangannya, Senin (1/7/2024).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rakorpusda dalam rangka asistensi dan supervisi terkait progress penerapan dan permasalahan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas di Grand Orchardz, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada Gubernur dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.
Untuk memudahkan daerah dalam melaporkan hasil capaian SPM daerahnya, maka digunakan aplikasi e-spm setiap tiga bulan, mencakup hasil penerapan, kendala dan ketersediaan anggaran.