Yang satu menolak, karena itu dianggap sebagai intervensi pemerintah yang akan mengganggu independensi wartawan. Tunjangan dianggap sebagai suap sehingga wartawan akan kehilangan daya kritis, kehilangan ketajaman kontrol atas penyelenggaraan negara. Wartawan akan dininabobokkan dan gampang disetir oleh pemerintah dan akan mudah diatur sesuai kehendak penguasa.
Yang lain mengatakan, idenya menarik karena itu artinya negara memperhatikan kualitas wartawan sebagai pihak yang mengisi wacana dan ruang publik, sehingga kalau wartawannya berkualitas karya jurnalistiknya juga bermutu, sesuai kode etik jurnalistik. Karena yang memberi adalah negara itu bukan suap, itu adalah wujud dari tanggungjawab peningkatan kompetensi semua profesi bagi seluruh anak bangsa.













