• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Konten Pejabat Publik Gratifikasi? KPK Harus Tegas

Konten Pejabat Publik Gratifikasi? KPK Harus Tegas

kris by kris
21 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gratifikasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B ayat (1). Dalam ketentuan tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan kesehatan cuma-cuma, atau bentuk keuntungan lain yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat.

Undang-undang juga menetapkan bahwa setiap pejabat negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Jika kewajiban ini diabaikan, penerima dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sebaliknya, jika gratifikasi dilaporkan sesuai prosedur, penerima dibebaskan dari ancaman pidana.

BeritaTerkait

GURU BESAR: DANANTARA, LANGKAH STRATEGIS MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA

24 Agustus 2025

Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, Mengucapkan Selamat Pernikahan Jihan Nabila dan Ipda Hanif Aryoseno

24 Agustus 2025
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Ribuan Guru PGSI Demak, Mendesak Sri Mulyani Jaga Lisan & Hati-hati Ber-statement

Next Post

Rakor Kondusifitas Wilayah di Demak, Kapolres Siap Wujudkan Situasi Kondusif

Related Posts

Ragam

GURU BESAR: DANANTARA, LANGKAH STRATEGIS MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA

24 Agustus 2025
Ragam

Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, Mengucapkan Selamat Pernikahan Jihan Nabila dan Ipda Hanif Aryoseno

24 Agustus 2025
Ragam

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi Mengucapkan Selamat Pernikahan Jihan Nabila dan Ipda Hanif Aryoseno

24 Agustus 2025
AKRAB-Heru Riyadi, SH, MH bersama Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. (Foto Ist).
Ragam

Mengenal Lebih Dekat Sosok Bung Henfri Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat

24 Agustus 2025
Ragam

Sama-sama Kader Gerindra Diduga Terlibat Korupsi: Nistra Yohan Aman, Namun Noel Masuk Penjara

24 Agustus 2025
Ragam

DPR Tak Bisa Lagi Dibubarkan: Kecuali dengan Cara Non-Konstitusional, “Revolusi?”

24 Agustus 2025
Next Post

Rakor Kondusifitas Wilayah di Demak, Kapolres Siap Wujudkan Situasi Kondusif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021