“Iya, tersangka kami tangkap Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 01.15 WIB, di Apartemen Gatewway, Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu buah alat hisap bong berikut cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu, dan satu buah korek criket yang terpasang sumbu.
Menurut Irfan, tersangka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Gateway, Kota Bandung.
“Atas informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” tandasnya. [mae]













