Dari informasi tersebut, polisi langsung mengejar YB di kediamannya di Cilengkrang Kota Bandung. Di rumah YB, polisi menyita 5 paket Sabu dengan berat bruto 44,06 gram, 1 pak plastik klip kecil, dan 1 buah timbangan digital.
Aiptu YB mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial R dari LP Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi tak banyak memberikan informasi. Menurutnya, kasus ini ditangani oleh Polrestabes Bandung.
“Polrestabes (Bandung,red),” singkatnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pemain sinetron “Preman Pensiun”, Zulfikar alias Bos Jamal terpaksa harus digelandang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Sabtu (20/7/2019). Pria berambut ikal ini terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.













