Ada dampak yang sangat signifikan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat yang diundangkan pada 31 Mei 2022 itu akan berdampak sangat besar pada struktur APBD seluruh provinsi dan kabuaten/kota. Tinggal menunggu kapan hal itu akan secara serius dieksekusi seratus persen.
Surat tersebut secara eksplisit terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga instansi Pusat dan Daerah.
Sejatinya, surat tersebut untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Namun, Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tampaknya secara nyata akan membebani APBD provinsi maupun kabupaten/kota secara nyata. Mengapa demikian?