Rapat panpel Konferprov membahas kemungkinan tidak semua pemegang KTA hadir. Meski pesta demokrasi lima tahunan, anggota PWI Jaya ini diharapkan bisa dihadiri langsung oleh voter. Panpel, seperti pelaksanaan Konferprov PWI di mana pun, menyediakan Surat Kuasa untuk voter yang berhalangan datang langsung ke arena pemilihan.
Surat Kuasa, yang telah diberikan oleh PWI Pusat, nantinya harus ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas materai Rp10.000. Isian form Surat Kuasa disertai nomor handphone (HP) pemberi kuasa dan yang dikuasakan.
Guna lebih melancarkan proses verifikasi calon pemilih, baik yang mencoblos sendiri atau pemegang Surat Kuasa, dilakukan penambahan personil tim verifikasi, dari semula lima menjadi 10 orang. (Red).













