• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut

admin by admin
1 Januari 2021
in Headline, Komunitas, Nasional
0
Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut
0
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Sikap
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

BacaJuga

Petani Karawang Susah Dapatkan Pupuk Padahal Pabrik Ada Disekitarnya

Gedung DPRD Jabar Terancam Dilockdown Kembali

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

Wali Kota Bandung, Oded M Danial Kini Sudah Negatif Covid-19

15 Januari 2021

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan Komunita Pers tersebut disampaikan di Jakarta, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

***

Tags: ajiamsiFront Pembela IslamMaklumat kapolripfipwismsi
Previous Post

Dear Milenial, Inilah 7 Langkah Aman Menggunakan Headphone

Next Post

Bank bjb Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di Pedesaan

Related Posts

Petani Karawang Susah Dapatkan Pupuk Padahal Pabrik Ada Disekitarnya
Headline

Gedung DPRD Jabar Terancam Dilockdown Kembali

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University
Headline

Wali Kota Bandung, Oded M Danial Kini Sudah Negatif Covid-19

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University
Ekonomi

Bantuan Taiwan Technical Mission Untuk Indonesia di Masa Pandemi

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University
Komunitas

HPN 2021, SMSI Dorong PEN dan CSR Swasta Bantu Pembinaan Olahraga Sepakbola Prestasi

15 Januari 2021
Kota Bandung Resmi Memulai Vaksinasi Covid-19 Tahap I
Headline

Vaksinasi Covid-19, Ariel Noah Mengaku Kesal

14 Januari 2021
Kota Bandung Resmi Memulai Vaksinasi Covid-19 Tahap I
Headline

Kota Bandung Resmi Memulai Vaksinasi Covid-19 Tahap I

14 Januari 2021
Next Post
Bank bjb Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di Pedesaan

Bank bjb Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di Pedesaan

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Petani Karawang Susah Dapatkan Pupuk Padahal Pabrik Ada Disekitarnya

Gedung DPRD Jabar Terancam Dilockdown Kembali

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

Wali Kota Bandung, Oded M Danial Kini Sudah Negatif Covid-19

15 Januari 2021
Negara Bebas Utang, Bisakah?

Negara Bebas Utang, Bisakah?

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

Bantuan Taiwan Technical Mission Untuk Indonesia di Masa Pandemi

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

HPN 2021, SMSI Dorong PEN dan CSR Swasta Bantu Pembinaan Olahraga Sepakbola Prestasi

15 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.