PURWAKARTA, BEDAnews – Maraknya kasus upah di bawah UMR di Purwakarta mendapat sorotan tajam berbagai pihak, diantaranya Komunitas Madani Purwakarta. Hal tersebut dibenarkan Zaenal Abidin, akrab dipanggil Kang ZA, secara gamblang menerangkan kepada awak media melalui elektronik, Minggu (10/12/2023).
Menurut Kang ZA, Yuris Prudensi kasuistik membayar upah lebih rendah dari upah minimum, bahwa putusan PN menetapkan MENGHUKUM pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-P/2021/PN Tte ; dan Putusan PN Surabaya Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Surabaya.
Diterangkannya, Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-. Perlu diinformasikan bahwa Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.