Edi juga meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti dugaan penganiayaan oknum Pomal TNI terhadap dua perwira Polda Metro Jaya tersebut dan Kompolnas tidak setuju jika laporan penganiayaan terhadap anggota Polri dihentikan, karena barang bukti sudah lengkap, ungkapnya.
Menurutnya, jika proses hukum dugaan penganiayaan itu dihentikan akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengaku akan menelusuri proses hukum laporan pengelola Bengke Kafe itu.
Sementara itu, Ketua Pengurus Setara Institute Hendardi menyatakan, penyidik kepolisian tidak boleh diskriminasi menyikapi laporan pengelola Bengkel Kafe. “Seperti yang kerap disuarakan polisi dalam ketegangan KPK-Polri bahwa setiap laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti,” ungkap Hendardi.