KAB. BANDUNG || bedanews.com — BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung berkomitmen menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Apa lagi ini menyangkut masalah Pinjaman Modal Bergulir tanpa Bunga yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung.
Jadi BPR harus bisa mengimplementasikan amanat yang diberikan, kata Komisaris Utama BPR, Uben Yunara, dengan baik yang tentunya membutuhkan kebersamaan dalam pelaksanaannya. Baik itu saat memberikan pinjaman mau pun melakukan tagihan kepada konsumen.
“Alhamdulillah kita bisa menjaga amanat yang diberikan dan mengimplementasikannya dengan baik,” katanya melalui telepon, Kamis 11 Januari 2023.
Uben sendiri menyadari dan meminta saran, masukan, kritikan, bila selama pelaksanaan pemberian bantuan modal bergulir ada kesalahan yang tak diketahuinya. Jujur ia mengakui kalau masyarakat mau mengkritisinya itu merupakan hal berharga dan bisa memotivasi dirinya berikut rekan-rekan kerjanya agar bisa bekerja dengan lebih baik lagi.
Saat mengajukan aduan, ia menuturkan, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor BPR Kerta Raharja atau melalui telepon, ia akan dengan senang hati menyambut kedatangan masyarakat.
Selain itu, ia membahas juga tentang pinjaman Kepala Desa untuk berangkat ke Jogyakarta, itu bukan dana talang, karena di setiap bank mana pun tidak ada yang namanya dana talang. Tapi ini merupakan pinjaman murni kepala desa berdasarkan Siltap (Berpenghasilan Tetap) yang dihitung lamanya bekerja.
“Memang tidak semua kepala desa mengajukan pinjaman ke BPR, dan kita hanya melayani bagi mereka yang memengajukan pinjaman asal mempunyai penghasilan tetap dan bersedia di potong dari gajinya,” ujarnya.
Sebagai Komisaris, ia mengedepankan profesionalitas pelayanan, menurutnya, siapa saja bisa meminjam ke BPR tidak hanya kepala desa saja, PNS, pegawai pabrik, atau siapa saja, bisa mengajukan pinjaman dengan syarat mempunyai penghasilan tetap dan bersedia dipotong dari gajinya.
Jadi ia menegaskan, tidak ada yang namanya dana talangan, semua itu adalah pinjaman murni yang sudah sesuai dengan aturan perbankan.***