“Misalnya, terkait sumbangan terhadap orang tua/wali murid. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), penggalangan dana (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite sekolah,” tuturnya.
Namun, Edy menegaskan, sumbangan ini harus menetapkan 3 hal. “Pertama, tidak ditetapkan besaran nominal. Kedua, tidak ditetapkan waktunya dan terakhir jangan meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang tidak mampu,” tegas Edy.
Sumbangan biaya pendidikan ini, lanjut Edy, jangan sampai membebani orang tua/wali siswa yang tidak mampu. “Sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” ungkapnya.
Kewenangan ini (sumbangan, red), tambah Edy, ada di komite sekolah. “Semua sekolah pun harus memakai rekening komite. Nanti pihak komite yang memberikannya kepada setiap sekolah,” jelasnya.