Disamping itu, Komite I telah menerima aspirasi dari DPRPB, MRPB, Dewan Adat, akademisi serta sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi habisnya masa jabatan Gubernur Papua Barat pada bulan mei 2022.
Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat, dan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua Barat muncul aspirasi untuk adanya perpanjangan masa jabatan Gubernur definitif saat ini.
Hal ini juga sebagai bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua termasuk dalam konteks kepemimpinan.
Berdasarkan hasil temuan diatas, Komite I DPD RI meminta agar Pemerintah dapat memandang Otsus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan secara serius aspirasi nyata masyarakat daerah di Papua dan Papua Barat, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red).













