Namun, lanjutnya, dengan statement dari SESBAKASEP dari Kementerian Pendidikan tersebut, seolah kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa, sekolah tidak wajib melaksanakan KMMB. Artinya jika sekolah itu tidak sanggup, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan kurikulum tersebut.
Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini akan mensosialisasikan pernyataan dari SesBAKASEP Kementerian Pendidikan tersebut ke daerah-daerah. Pasalnya, dalam prakteknya di lapangan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari sekolah-sekolah yang mengaku diwajibkan untuk menjalankan Kurikulum tersebut.
Dijelaskan Ferdi, begitu Ferdiansyah biasa disapa, sejatinya Komisi X DPR RI tidak alergi terhadap perubahan. Tapi, perubahan tersebut bukan sesuatu yang drastis, melainkan bertahap dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia beserta seluruh aspek di dalamnya. Karena banyak daerah belum memiliki infrastruktur yang mendukung untuk sekolahnya menjalankan KMMB tersebut. Seperti listrik dan jaringan internet yang memadai, fasilitas komputer dan laptop, serta kemampuan guru atau tenaga pendidik untuk menjalankan kurikulum tersebut.











