Oleh karena itu, Fikri berharap, agar dilakukan sosialisasi terkait detil syarat-syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan dana abadi atau Indonesiana itu bisa ditingkatkan hingga ke lapisan bawah, yakni masyarakat dan para tokoh-tokoh kebudayaan.
Sehingga dana abadi atau Indonesiana dengan total sebesar 5 Triliun untuk seluruh Indonesia itu bisa mengalir ke daerah-daerah. Pada akhirnya, perlindungan dan pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diharapkan dalam UU No.5 tahun 2017 ini dapat dilaksanakan dengan baik.
“Karena tidak ada sosialisasi tentang detil syarat-syarat mendapatkan dana abadi atau Indonesiana membuat perlindungan dan pemajuan kebudayaan menjadi terhambat. Kalau perlu birokrasi yang panjang bisa dipangkas. Jangan sampai karena hal itu, membuat budaya-budaya kita malah diakui negara tetangga. Apalagi wilayah Sumut ini berdekatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia,” pungkasnya. (Ayu).