Abdul Hadi Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendalami permasalahan dan berkomunikasi dengan beberapa perwakilan guru, sampai mendapatkan dua faktor yang terakhir kepastian hukum, setelah pihak kementerian membatalkan yang menyangkut hajat hidup para guru, dan kemudian dengan sepihak membatalkan.
“Kita sangat menyayangkan keluarnya SK Kemendibud-Ristek yang membatalkan guru PPPK P1 secara sepihak . Dan sungguh tidak pantas guru yang sudah lolos PPP P1 bahkan sudah ditempatkan tiba-tiba dibatalkan.
“Kami meminta surat pembatalan ini dibatalkan, semoga meninjau kembali dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat,” tegas Abdulhadi.
Lebih lanjut Abdul hadi mengatakan, kedepan hendaknya seleksi calon Guru status PPPK melibatkan Dinas Pendidikan di kabupaten kota serta provinsi.