BANDUNG. BEDAnews.com – Pembatalan secara sepihak kelulusan tiga ratus enam (306) guru honorer asal Jawa Barat yang telah lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dinilai tidak professional dan telah melanggar UU.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi usai pada saat menerima aspirasi Forum Guru P1 (Prioritas) Negeri dan Swasta Jabar, di ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar Senin (13/3).
Politisi Partai Amanat Nasional yang baru beberapa hari dilantik jadi anggota DPRD Jabar ini mengatakan, Komisi V DPRD Jabar sudah resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut.
Enjang menilai adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel dalam pembatalan ini.Dari hasil penelusurannya kemendikbud, pembatalan tersebut dilakukan karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya.
Namun setelah ditelusuri, pihaknya juga menemukan ada sejumlah guru di selatan Garut yang sudah lolos tapi dibatalkan, padahal guru tersebut tidak memiliki pesaing di bawahnya.
“Misalnya yang terjadi kepada guru Bahasa Inggris di Cibalong, yang daftar satu orang tapi dibatalkan padahal ketika menginput data itu sudah dikunci,” Sebutnya.
“Artinya sesungguhnya Panselnas itu tidak melihat satu per satu sehingga bisa dikatakan Panselnas tidak profesional, dan melanggar undang-undang.”tegas Enjang.
Enjang juga menyebut dampak psikologis atas pembatalan kelulusan tersebut, Ada dampak psikologis yang dialami guru yang dibatalkan jadi PPPK.
“Ada yang malu ke sekolah, bahkan ada yang sudah tidak bisa mengajar di sekolah swasta terdahulunya karena sempat dinyatakan lulus PPPK di negeri,” ungkapya.@herz