BANDUNG. BEDAnews.com – Pembatalan secara sepihak kelulusan tiga ratus enam (306) guru honorer asal Jawa Barat yang telah lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dinilai tidak professional dan telah melanggar UU.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi usai pada saat menerima aspirasi Forum Guru P1 (Prioritas) Negeri dan Swasta Jabar, di ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar Senin (13/3).
Politisi Partai Amanat Nasional yang baru beberapa hari dilantik jadi anggota DPRD Jabar ini mengatakan, Komisi V DPRD Jabar sudah resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut.
Enjang menilai adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel dalam pembatalan ini.Dari hasil penelusurannya kemendikbud, pembatalan tersebut dilakukan karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya.