Disebutkan Perwakilan Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Jabar. Endri. 3 bulan sebelumnya 306 guru tersebut sudah diumumkan dan dinyatakan lolos dan bahkan sudah memperoleh penempatan. Namun, pada tanggal 6 Maret lalu, tiba-tiba mereka dibatalkan secara sepihak oleh Kemendikbud-Ristek. Melalui surat pengumuman nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023, ujar Endri Ketua Forum sambil memperlihatkan SK pembatalan.
“Terbitnya SK tersebut, sangat merugikan kami yang sudah lolos menjadi guru dengan status PPPK P1, untuk itu, kami minta dukungan DPRD Jabar agar mendukung pembatalan SK tersebut.” pintanya
Menanggapi aspirasi dari Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Jabar, Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan, Komisi V mendukung pembatalan SK dari Kemendikbud-Ristek yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi guru PPPK tahun 2022, namun, kini dibatalkan.