• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komisi V DPRD Jabar Minta Penyedian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dihapus

Komisi V DPRD Jabar Minta Penyedian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dihapus

herz by herz
10 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung. BEDAnews.com – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta poin penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e dihapus.

“Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Abdul Hadi Wijaya menilai penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.

Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.

BeritaTerkait

Danlanal Sibolga Bersama Forkopimda Sibolga Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Alam di Sibolga

16 Desember 2025

Danlanal Sibolga Bersama Forkopimda Sibolga-Tapteng Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di GOR Pandan Tapteng

16 Desember 2025

Ia pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

“Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah

Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.@

Previous Post

BINUS Hadir di Kota Medan: Menjawab Kebutuhan Masyarakat akan Pendidikan Berkelas Dunia

Next Post

DPRD DIY Kunjungi Sekretariat DPRD Jabar Bahas Program Kerja Dewan

Related Posts

TNI-POLRI

Danlanal Sibolga Bersama Forkopimda Sibolga Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Alam di Sibolga

16 Desember 2025
TNI-POLRI

Danlanal Sibolga Bersama Forkopimda Sibolga-Tapteng Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di GOR Pandan Tapteng

16 Desember 2025
TNI-POLRI

Aksi Heroik Personel Lanal Sibolga Ditengah Bencana Banjir Tapteng

16 Desember 2025
TNI-POLRI

Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine, Tegaskan Komitmen TNI AL Amankan Laut Indonesia

16 Desember 2025
Politik

Muradi Sebut Kolaborasi Kampus-Pemkot Jadi Kunci Efektivitas Kinerja Wali Kota Bandung

15 Desember 2025
Jurnal

Panglima Semprul Sampaikan Pesan Singkat Tetapi Bermakna

15 Desember 2025
Next Post
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di Kota Bandung. Jumat (9/8/2024).

DPRD DIY Kunjungi Sekretariat DPRD Jabar Bahas Program Kerja Dewan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021