Diketahui, SDN Guruminda terbangun sebagai SD Inpres di lahan itu sekitar 40 tahun lalu. Warga kemudian merasa terganggu karena aktivitas lingkungan sekolah. Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan kesemrawutan jalan yang dipicu kerumunan kendaraan pengantar-jemput siswa sekolah. Aktivitas itu juga kerap menghambat lalu lintas warga sekitar.
Awalnya SD ini untuk mengakomodir siswa dari penghuni Kompleks Guruminda. Warga kompleks juga sempat mengeluhkan sistem zonasi yang kenyataannya sempat menghambat anak-anak mereka lolos PPDB di SDN Guruminda.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengklaim bahwa lahan tersebut telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional milik Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan pihak SDN Guruminda mengaku selalu mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan kewilayahan agar selalu selaras dengan lingkungan sekitar.