Komisi III pun merekomendasikan agar pelaksanaan muskel digelar secara lebih rutin dan selaras dengan semangat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/2025. Ia menilai frekuensi pelaksanaan di Kota Cirebon yang saat ini hanya satu kali dalam setahun masih jauh dari ideal.
“Rekomendasi kami, muskel digelar selaras dengan Permensos. Idealnya sebulan sekali dan minimal tiga bulan sekali agar evaluasi dapat terpantau secara real time,” tegas USK, sapaannya.
USK juga menegaskan bahwa data sosial bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Akhirnya data DTSEN ini harus berkeadilan, data berangkat dari kondisi riil masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.












