Ia menjelaskan, meskipun penetapan desil dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengusulkan perubahan data. Mekanisme tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang menjadi titik awal verifikasi, evaluasi, dan pembaruan DTSEN.
“Data bisa akurat dengan melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan, RW, dan RT yaitu melalui muskel. Ruang diskusi, pembaruan, update data, legalitasnya di situ,” katanya.
Senada dengan Yusuf, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau juga menjelaskan, muskel merupakan mekanisme yang berkeadilan karena berbasis by name by address.
Dengan pendekatan tersebut, proses verifikasi dinilai lebih transparan serta mampu meminimalkan potensi penerima yang tidak tepat sasaran.












