Bandung BEDAnews.com
Pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Jawa barat yang baru berlalu dan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2018 di Jawa Barat, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan dan pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten kota di jabar tersebut.
Terkait dengan hal tersebut Komisi I DPRD provinsi Jawa Barat yang dipimpin drs. Yusuf Puadz melakukan Kunjuungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya (9/3).
Ketua KPUD Tasikmalaya Dr. H. Kholis Mukhlis, M.Pd yang menerima kunjungan Kerja Komisi yang berkaitan dengan proses Pemilihan kepala daerah ini menyatakan. ““ Pelaksanaan pemilukada Kota Tasikmalaya berlangsung cukup lancar dengan keikutsertaan mencapai 81,6 %. Tapi memang ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.” Katanya
Meskipun begitu , saat ini masih dalam tahapan keberatan dari Paslon, gugatan ke MK dan proses di MK. Kalaupun lancar akan lakukan tahapan berikutnya yaitu penetapan pemenang Pemilukada
Diungkapkannya, Saat penghitungan suara tidak ada saksi yang komplen terkait perolehan masing-masing paslon. Tidak ada selisih suara. Kalaupun ada itu dari Tim Hukum Paslon.
“Ada protes-protes soal fitnah ataupun adanya selebaran-selebaran, namun itu ranahnya Panswas untuk menindaklanjuti.”ungkapnya.
Dari beberapa keterangan yang disampaikan Ketua KPUD Tasik , Komisi I mendapatkan informasi terkait Surat Keterangan (Suket) KTP E bagi calon pemilih yang menjadi persoalan di lapangan.
“Persoalannya adalah apakah Suket itu berlaku untuk yang belum punya KTP E tapi datanya sudah terekam di Disdukcapil atau yang samasekali belum memiliki KTP E dan belum terekam datanya itu? Suket itu perlu kejelasan, jangan sampai karena persoalan KTP E yang belum beres, penyelenggara (KPU) disalahkan, ini yang menurutnya tidak adil.” Kata Kholis.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Sadar Muslihat menyampaikan sesuai PerKPU, Surat Keterangan itu adalah surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dimana pemilih sudah terekam datanya dalam data kependudukan, karena itu Komisi I menilai masalah ini harus diselesaikan sebelum pemilukada mendatang perekaman data KTP E agar tidak menjadi masalah.@1











