CIREBON – Bedanews.com – Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti persoalan pelayanan dasar dan masalah sosial pada rapat kerja kecamatan dan kelurahan tahun 2025 di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (10/2/25).
Komisi I menghimpun berbagai keluhan dan aspirasi yang menjadi para lurah dan camat. Di antara persoalan yang paling disorot salah satunya adalah layanan tentang pendataan kawin, lahir, mati, pindah, datang (KLAMPID). Mengingat, pencatatan KLAMPID sepenuhnya kewenangan dari Disdukcapil.
Para lurah dan camat menerima aduan dan keluhan dari RW karena camat dan lurah tidak mengetahui data status warga. Seperti, ketika ada warga atau pendatang terlibat kasus peredaran narkoba atau bahkan terorisme.
Merespons demikian, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH mengatakan, persoalan ini harus mendapat perhatian pemerintah daerah, karena tingkat kecamatan maupun kelurahan adalah salah satu pilar pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.