JAKARTA || Bedanews.com – Komisi I DPR RI menggelar rapat bahas Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI sejak Jum’at (14 Maret 2025) hingga Sabtu (15 Maret 2025) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Hasil dari rapat tersebut, adalah 16 lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif:
1. Politik dan Keamanan Negara,
2. Sekretaris Militer Presiden,
3. Pertahanan Negara,
4. Intelijen Negara,
5. Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Dewan Pertahanan Nasional,
8. Search and Rescue (SAR) Nasional,
9. Narkotika Nasional,
10. Mahkamah Agung,
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
12. Kejaksaan Agung,
13. Keamanan Laut,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
15. Kelautan dan Perikanan,
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).