“Aturan hari ini harus diberlakukan ke sekolah yang sudah berdiri beberapa puluh tahun ke belakang. Itu yang memberatkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan S., mengatakan, usulan teknis PPDB terutama terkait dengan berbasis NEM merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Pemerintah kota merupakan pelaksana kebijakan yang menjalankan aturan pemerintah pusat.
“Kami hanya pelaksana. Meski begitu, mari bersama berharap mudah-mudahan dengan adanya menteri baru ada keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik negeri maupun swasta,” katanya.
Selain itu, yayasan perguruan swasta juga mengeluhkan aturan baru yang menginstruksikan sekolah lama untuk memenuhi pembaharuan standar laik fungsi (SLF) bangunan. Syarat baru ini akan menghambat penerimaan dana BOS.












