Bahkan menurut Agus, berdasarkan pengalaman pribadi dirinya, dengan adanya kenaikan tarif parkir off street tersebut, ternyata ada juga tarif parkir on street atau di badan jalan yang ikut naik.
Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih masif dalam menyosialisasikan bahwa tarif parkir off street yang rencananya mengalami penyesuaian saat ini sudah ditunda.
“Apalagi di bahu jalan, saya pernah kemarin parkir di salah satu bank, ditarif jadi Rp 5 ribu, ini kan ditunda. Unsur pengawasan sekarang kalau sudah ditunda, ini juga harus disosialisasikan juga ke masyarakat agar bisa memahami,” pintanya.
Komisi C sendiri diakuinya menganggap sah-sah saja adanya kenaikan tarif parkir di Kota Bandung, asalkan sebelumnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan DPRD, khususnya komisi yang terkait yakni Komisi C dan Komisi B.