Saat ditagih Hendra Jaya berjanji akan mengembalikan seluruh uang simpanan keluarga Agus Yusman sebesar 30 miliar rupiah.
Hendra pun bahkan membuat surat pernyataan yang menyatakan akan mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp. 100 juta setiap bulannya.
Selain itu Hendra Jaya pun menandatangani 9 lembar bilyet giro atas nama CV Fortuna Agro Mandiri dengan total Rp.1.400.000.000. kemudian giro tersebut diserahkan kepada Agus Yusman.
Selang beberapa waktu, terdakwa dan saksi Wawan pun pergi ke Polsek Cibeunying Kaler, Bandung untuk membuat laporan kehilangan sebuah tas pocket gantung berisikan 9 bilyet giro dimaksud.
Berbekal surat laporan kehilangan dari polisi itu, terdakwa mendatangi kantor BCA Sumber Sari Bandung untuk memblokir 9 lembar bilyet giro tersebut.