Akibatnya saat hendak mencairkan bilyet tersebut Agus Yusman pun tidak dapat mencairkan dana pengembalian itu. Agus Yusman pun mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
Djonggi mengatakan Hendra tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana simpanan milik kliennya.
“Dan jelasnya ini bukan perkara pinjam meminjam, tetapi adalah dugaan penggelapan uang nasabah dan kejahatan perbankan yang diduga dilakukannyau,” ujar Djonggi.
Menurut Djonggi Simorangkir apabila diakumulasikan modal dan bunga uang dengan asumsi 12 persen/tahun milik kliennya selama 14 tahun, maka kliennya mengalami kerugian sebesar Rp146.613.368.091
Banyak bisnis yg dilakukan Hendra yang mungkin dengan cara meminjam nama untuk menikmati uang orang dengan gaya orang lugu, padahal beliau orang pintar Insinyur dari Jerman. Diharap hakim tidak terkecoh dengan penampilannya.













