Irmasyah Fatriadi (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke) menjelaskan, tentang wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, termasuk Pos Imigrasi di wilayah perbatasan darat RI-PNG diantaranya Sota, Erambu, Bupul, Mindiptana, Waropko. Di wilayah perbatasan RI-PNG masih berlaku aturan pelintas batas tradisional dimana yang berhak melakukan aktivitas lintas batas tradisional adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di wilayah perbatasan.
Stephanus Kapasiang, S.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke) menjelaskan, secara umum tentang kondisi pendidikan di Merauke.
Ada beberapa sekolah yang masih kurang dalam hal ketersediaan tenaga pengajar/guru, dan Dinas Pendidikan telah bayak dibantu oleh Satgas Pamtas yang ada di perbatasan dalam memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak diwilayah perbatasan. (Red/Penrem 174/ATW Merauke).













