Oleh karena itu, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.
“Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi dilingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada,” imbuhnya. (Red/Pendim 0716).