Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk mengatur lalu lintas, penyeberangan, serta pengaturan proyek konstruksi selama masa mudik. Dalam pelaksanaannya akan diterapkan sistem delaying system, buffer zone, serta first come first in guna mengurai kepadatan arus kendaraan.
Kapolres juga menegaskan bahwa potensi gangguan kamtibmas seperti kejahatan konvensional, aksi premanisme, hingga balap liar perlu diantisipasi melalui patroli bersama dengan melibatkan unsur Pam Swakarsa, pendataan rumah kosong yang ditinggal mudik, serta layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat.
Selain itu, potensi bencana hidrometeorologi juga menjadi perhatian dengan menyiapkan tim tanggap darurat serta sarana prasarana pendukung guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama periode libur Idul Fitri.












