Dalam paparannya, Rohmat Afif Al Ansori menjelaskan bahwa, perkawinan anak membawa sejumlah dampak negatif yang signifikan. “Dari aspek pendidikan, anak yang menikah dini cenderung putus sekolah dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dari aspek kesehatan, risiko komplikasi kehamilan dan persalinan meningkat pada anak yang belum siap secara fisik. Sementara itu, dari aspek ekonomi, keluarga yang menikah di usia anak cenderung mengalami kesulitan ekonomi karena kurangnya kesiapan untuk bekerja dan mengelola keuangan keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohmat juga menyoroti bahwa, banyak perkawinan anak berujung pada perceraian. “Usia pernikahan yang tidak ideal mempengaruhi pola pikir dan psikologis pasangan muda, sehingga rentan terhadap konflik dan perpisahan,” tambahnya.













