“Diduga pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dibiarkan saja. PT. Global Anugerah Setia (PT.GAS) menjawab secara lugas atas surat permohonan konfirmasi pengupahan karyawan dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) No.072/KMP/PWK/X/2023, bahwa segala keterkaitan mengenai hal tersebut, Perusahaan melaporkannya kepada DInas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta dan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Purwakarta maupun kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II sangat mengecewakan. Kadisnakertrans Purwakarta pada tanggal 11 Desember 2023 kepada media menyatakan tufoksi Disnakertrans Membina Perusahaan Bukan Melegalisasi Pemberian Gajih Dibawah UMR. Komunitas Madani Purwakarta mencoba menanyakan beberapa hal terkait pernyataan Kadisnakertrans melaui WA, namun sampai saat ini tidak dijawab, demikian tutur Kang ZA.