Dikatakan Zaenal, Fenomenal pelanggaran lainnya yang KRUSIAL adalah dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS baik BPJS Ketenagakerajaan maupun BPJS Kesehatan. Diduga pihak Direksi dan Manajerial secara bersama-sama telah melanggar UU RI No.24 Tahun 2011 Pasal 54 jo Pasal 19. Mereka diancam PIDANA maksimal 8 Tahun dan plus denda 1 M.
Lebih jelas Ketua KMP yang akrab dipanggil Kang ZA itu memaparkan, Kasuistik yang tak kalah krusial adalah UnProporsional tenaga magang. Regulasi mengatur bahwa penggunaan tenaga magang tersebut maksimal hanya 20% sebagaimana diatur oleh PERMENAKER No.6 Tahun 2020. Pelanggaran ini berkonsekuensi terhadap perhitungan pembayaran upah, harus dibayar pengupahan sesuai UMR. Kurang bayar upah buruh ini diduga telah dilakukan bertahun-tahun dan potensial merugikan hak-hak buruh.