PURWAKARTA, BEDAnews – Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp. 400.000.000,-. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh sebagaiama amanat Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023) sore.
Menurut Ketua KMP tersebut, Yuris Prudensi kasuistik ini, bahwa putusan PN menetapkan menghukum pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; dan Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-PH/PN Tte ; Putusn PN SURBAYA Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Kasuistik terkini bahwa Direktur Utama PT Rakuda Furniture pada tanggal 11 Agustus 2022 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.