Jakarta – ekpos.com – Terkait dengan postingan di media sosial melalui akun twitter imamsuwito8 pada hari Jum’at, tanggal 5 Agustus 2022 yang mengatakan adanya penggusuran atas rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak TNI AD di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) menjelaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AD dhi. Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm).
Dikatakan Kadispenad, TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.













