Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
PENEGASAN HUKUM
Forum Jupnas Gizi Indonesia menegaskan bahwa, penyebaran tuduhan tanpa bukti, framing yang menyesatkan, maupun insinuasi yang merugikan reputasi organisasi dapat memenuhi unsur:
• Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
• Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik.
Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun kebebasan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi dan tanpa dasar hukum.
Forum Jupnas Gizi Indonesia memberikan peringatan tegas kepada pihak mana pun, agar menghentikan penyebaran narasi yang tidak benar.












