Ancaman pidananya, tegas dia, 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.
“Jelas sekali pihak PT Karya Onsu Indonesia telah mengambil keuntungan dan menyebarkan lagu tersebut tanpa ijin dari pencipta lagu. Hal itu merupakan pelanggaran hak cipta,” kata pengacara yang biasa disapa Kang Judin.
Selain itu, kata Ijudin, pihaknya juga berencana melaporkan Charly VHT yang mengaku sebagai pencipta lagu “Sahabat Kecil” di tahun 2019.
Padahal, tegas dia, tahun 2016 Indra Firji telah mengggarap lagu itu dan dinyanyikan oleh Tegar dan telah beredar di Youtube.
“Jadi kalau tiba-tiba Charly VHT pada 2019 mengaku menciptakan lagu itu khusus untuk Bertrand Onsu, ini merupakan pembohongan publik. Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE no 19 tahun 2016, sangat merugikan klien kami,” cetusnya.













